Gara-gara Hutang, IRT di Kepahiang Nekat Bakar Ruko Iparnya Sendiri

7 Februari 2023, 16:22 WIB
Lokasi ruko di Kepahiang yang dibakar oleh iparnya sendiri /Ikobengkulu.com/Iman Kurniawan/

IKOBENGKULU.COM - Diduga hanya karena uang yang selama ini dipinjamkan kepada saudaranya sendiri belum bisa dikembalikan, RA (33) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, nekat melakukan pembakaran terhadap sejumlah barang dagangan yang ada dalam rumah toko (Ruko) milik Novrianda Saputra (32) yang berada di Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.

Akibat dari perbuatan tersebut RA terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Kepahiang, karena dijetar dengan pasal 187 KUHP.

Kapolres Kepahiang, AKBP. Yana Supriatna, melalui Kapolsek Kepahiang, Iptu. Dasril Zaldi yang didampingi Kanit Reskrim Ipda. Pipin Nurcholis saat dikonfirmasi, membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Baca Juga: Orang Tua Korban Ceritakan Kronologi Terguntingnya Jari Tangan Bayinya Hingga Nyaris Putus

Dijelaskan Pipin, kronologis kejadian tersebut, berawal Minggu 5 Februari 2023, sekira pukul 12.30 WIB, tersangka RA mendatangi Ruko milik pelapor dengan maksud untuk menagih hutang, yang pengakuan tersangka berjumlah Rp200 juta lebih.

Saat masuk ke dalam Ruko RA telah lebih dahulu menyiram bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang sudah disiapkannya dari rumah, ke sejumlah barang dagangan milik pelapor.

Tanpa banyak bicara RA langsung menemui istri pelapor dan meminta untuk uangnya segera dikembalikan. Tidak hanya sampai disitu, RA juga melemparkan batu ke arah meja kasir tempat korban duduk yang nyaris saja batu itu mengenai anak pelapor yang baru berusia 21 bulan.

Baca Juga: Gempa Susulan Terus Terjadi, Korban Gempa Turki-Suriah Mencapai 4.300 Orang

Melihat kejadian itu pelapor langsung mengusir tersangka RA keluar dari dalam Ruko.

Saat akan keluar itulah tersangka berkesempatan menghidupkan korek api dan menyalakannya pada benda-benda yang sebelumnya telah disiram tersangka dengan BBM jenis pertalite.

Untung saja api tidak sempat membesar dan menghanguskan ruko milik pelapor, hanya saja akibat dari kejadian itu pelapor mengalami kerugian mencapai jutaan rupiah.

Baca Juga: Real Madrid Digilas Mallorca, Barcelona Kokoh di Puncak Klasemen

Tidak terima apa yang dilakukan oleh saudaranya sendiri, Novrianda melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kepahiang.

"Laporannya baru kami terima Senin 6 Februari, langsung kami tindak lanjuti. Dan pelaku terduga pembakaran sudah berhasil kami amankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Merigi," tutur Pipin.

Sambung Pipin, saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih diamankan di Mapolsek Kepahiang, guna kepentingan penyedikan lebih lanjut.

Baca Juga: Tilang Manual Diberlakukan, Polres Rejang Lebong Gelar Operasi Keselamatan Nala 2023

"Kalau pengakuan sementara dari tersangka motifnya soal hutang piutang. Dimana tersangka ini telah memberikan pinjaman modal pada pelapor sebesar Rp 200 juta. Tapi ini masih harus kami lakukan klarifikasi lebih lanjut dengan pelapor," demikian Pipin.***

Editor: Iman Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler