Ketua DPRD Kepahiang, Minta Bupati Turun Tangan Selesaikan Polemik Mantan Karyawan PDAM Tirta Alami

24 Januari 2023, 16:40 WIB
Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan /

IKOBENGKUKU.COM - Polemik tunggakan hutang gaji 20 orang mantan karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kabupaten Kepahiang, diketahui saat ini telah masuk ke ranah hukum, yang mana melalui penasehat hukumnya (PH) 20 orang mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang, telah resmi melaporkan adanya dugaan ingkar janji dan penipuan manajemen PDAM Tirta Alami Kepahiang ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepahiang.

Menanggapi permasalahan tersebut Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan akhirnya juga angkat bicara terkait permasalahan tersebut.

"Kami menyarankan, sedapat mungkin masalah itu diselesaikan terlebih dahulu secara kekeluargaan, jangan terlalu tergesa-gesa untuk diselesaikan melalui jalur hukum," tutur Windra.

Baca Juga: Tidak Capai Passing Grade, Kuota PPPK Guru di Kepahiang Tidak Terpenuhi

Namun jika memang permasalahan tersebut tidak dapat lagi diselesaikan secara baik-baik. Sambung Windra, dirinya juga tidak bisa menghalangi hak setiap warga negara indonesia untuk menuntut keadilan secara hukum, apa lagi hal tersebut berkaitan dengan apa yang menjadi hak-hak sebagai karyawan perusahaan.

"Kami rasa masalah ini masih bisa diselesaikan secara baik-baik. Apa yang menjadi tuntutan dari mantan karyawan tetap bisa diselesaikan," ujarnya.

Tegas politisi muda Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini, Bupati Kepahiang, Hidayattullah Sjahid juga tidak bisa lepas tangan terhadap permasalahan yang saat ini tengah dihadapi oleh perusahaan plat merah tersebut.

Baca Juga: Pesawat Tergelincir Keluar Landasan, Seluruh Penumpang Selamat

"Bupati juga harus turun tangan menyelesaikannya, karena PDAM itu perusahaan milik daerah yang mana bupati juga punya tanggung jawab terhadap baik buruknya kondisi dari perusahaan itu," tegas Windra.

DPRD Kepahiang, selaku mitra kerja pemerintah daerah, sambung mantan komisioner KPU Kepahiang Periode 2013-2018 itu, siap untuk membantu mencarikan solusi penyelesaian atas masalah yang sekarang tengah dihadapi manajemen PDAM Tirta Alami Kepahiang.

"Kalau ada laporannya dan masalah ini didiskusikan kepada kami (DPRD), tentu kami siap membantu mencarikan solusinya," demikian Windra.

Baca Juga: Longsor di Sitinjau Lauik Putuskan Akses Jalan Menuju Padang

Diberitakan sebelumnya, puluhan mantan karyawan PDAM Tirta Alami Kepahiang, Senin, 16 Januari 2023 telah melaporkan manajemen PDAM Kepahiang ke Mapolres Kepahiang, dengan dugaan ingkar janji dan penipuan.

Yang mana sebelumnya pada 2020 lalu, manajemen PDAM Kepahiang harus merumahkan sebanyak 20 orang karyawannya, karena kondisi perusahaan yang tengah mengalami kesulitan keuangan.

Hanya saja sebelum dirumahkan, sejak tahun 2017 sebanyak 20 karyawan yang dirumahkan tersebut belum mendapatkan gaji. Sehingga muncul kesepakatan yang difasilitasi Disnaker Provinsi Bengkulu, manajemen akan membayar semua tunggakan gaji 20 mantan karyawan itu pada tanggal 29 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Longsor di Sitinjau Lauik Putuskan Akses Jalan Menuju Padang

Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, Manajemen PDAM Tirta Alami Kepahiang belum juga memenuhi kewajibannya. Hingga akhirnya 20 mantan karyawan yang diwakili penasehat hukum mereka melaporkan perkaranyersebut secara pidana ke Mapolres Kepahiang.***

Editor: Iman Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler