IKOBENGKULU.COM - Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Provinsi Bengkulu akan segera berakhir pada tanggal 30 November mendatang.
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menghimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir.
"Bahwa program pembebasan pajak ini memberikan peluang positif kepada masyarakat, dan saya berharap agar semua warga Bengkulu dapat merasakan manfaatnya", katanya.
Selain itu, gubernur juga mengajak Samsat untuk aktif menjemput bola dengan mendatangi kelompok masyarakat di berbagai lokasi strategis seperti pasar dan pusat pertumbuhan ekonomi.
Hal ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan informasi yang lebih luas tentang program Pemutihan Pajak.
Lebih lanjut, Gubernur Rohidin mengungkapkan pentingnya peran perangkat desa dalam menyampaikan informasi tentang program ini kepada masyarakat desa.
Baca Juga: Tingginya Denda E-TLE Membuat Warga Bengkulu Ragu Bayar Pajak Kendaraan
Dengan demikian, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di tingkat desa. Tujuan akhir dari program ini adalah menciptakan ketertiban dalam pembayaran pajak.
Gubernur mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung program ini agar dapat sukses dan memberikan manfaat bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.
Cara dan syarat membayar pajak di Samsat
Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) merupakan proses yang penting bagi pemilik kendaraan. Berikut adalah cara dan syarat umum untuk membayar pajak kendaraan di Samsat:
Cara Membayar Pajak di Samsat:
1. Datang ke Kantor Samsat: Anda harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Kantor-kantor Samsat biasanya tersebar di berbagai lokasi di suatu wilayah.
2. Pengisian Formulir: Saat tiba di Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir yang berisi data mengenai kendaraan Anda, seperti nomor polisi, nomor mesin, nomor rangka, dan informasi lain yang diperlukan.
3. Pemeriksaan Data: Petugas Samsat akan memeriksa data kendaraan Anda untuk memastikan kebenaran informasi yang Anda berikan.
4. Perhitungan Pajak: Pajak kendaraan akan dihitung berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin, serta pajak lain yang mungkin berlaku.
5. Pembayaran: Setelah pajak dihitung, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera. Anda dapat membayar dengan uang tunai atau menggunakan metode pembayaran elektronik yang tersedia di kantor Samsat.
6. Penerimaan Tanda Bukti: Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan tanda bukti pembayaran yang harus Anda simpan dengan baik. Tanda bukti ini akan digunakan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan Anda.
Syarat Umum Membayar Pajak di Samsat:
1. Identitas Diri: Anda perlu memiliki identitas diri yang sah, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau SIM (Surat Izin Mengemudi), untuk membayar pajak kendaraan.
2. Bukti Kepemilikan Kendaraan: Anda harus dapat membuktikan bahwa Anda adalah pemilik sah kendaraan yang akan Anda bayar pajaknya. Ini bisa berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), atau dokumen lain yang membuktikan kepemilikan kendaraan.
3. Dokumen Kendaraan: Pastikan Anda memiliki dokumen kendaraan seperti nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka yang valid.
4. Informasi Kendaraan: Anda perlu memberikan informasi yang akurat mengenai kendaraan, termasuk jenis, tahun pembuatan, dan kapasitas mesin.
5. Pembayaran: Siapkan dana yang cukup untuk membayar pajak kendaraan sesuai dengan perhitungan yang diberikan oleh petugas Samsat.
Penting untuk diingat bahwa persyaratan dan prosedur pembayaran pajak kendaraan dapat berbeda-beda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengunjungi kantor Samsat terdekat atau mengakses situs web resmi Samsat daerah Anda untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci dan akurat mengenai cara dan syarat pembayaran pajak kendaraan di wilayah Anda. ***