Panduan Foto ASN Selama Pemilu 2024: 10 Gaya Terlarang, Termasuk Pose Populer

- 4 November 2023, 15:50 WIB
Panduan foto ASN demi jaga netralitas selama pemilu 2024 (
Panduan foto ASN demi jaga netralitas selama pemilu 2024 ( /

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pedoman netralitas baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjelang pemilihan umum 2024.

Sebuah selebaran yang beredar luas di media sosial, termasuk akun Twitter @PolJokesID, memaparkan daftar pose yang tidak boleh dilakukan oleh ASN saat berfoto, sebagai bagian dari upaya untuk menjaga netralitas selama periode penting ini.

Selebaran tersebut mencantumkan 10 pose terlarang yang dapat menimbulkan persepsi ketidaknetralan, termasuk gerakan tangan dan simbol yang mungkin dapat diinterpretasikan sebagai dukungan atau penolakan terhadap suatu pihak politik.

Daftar Pose Terlarang bagi ASN jelang Pemilu 2024 mencakup:

1. Menunjuk ke bawah dengan telunjuk
2. Simbol 'rock' atau 'metal'
3. Jempol mengacung ke atas
4. Menirukan bentuk telepon dengan tangan
5. Menampilkan angka dua dengan jari
6. Mengacungkan jari dalam bentuk angka lima atau 'hai'
7. Membentuk simbol 'hati' ala Korea Selatan
8. Pose dengan tiga jari
9. Pose dengan satu jari
10. Pose tangan yang meniru bentuk pistol

Selebaran itu juga menegaskan pentingnya ASN untuk memelihara sikap netral menjelang pemilihan legislatif, presiden, dan daerah pada tahun 2024.
Pedoman netralitas ini didukung oleh hukum yang berlaku, khususnya Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang netralitas ASN.

Konteks baru ini menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dalam mengatur dan memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat menimbulkan bias politik atau pengaruh dalam proses demokrasi.

Ini merupakan langkah kunci dalam mempertahankan kepercayaan publik terhadap integritas dan keadilan proses pemilihan umum yang akan datang. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x