Penetapan Tersangka Panji Gumilang, Pimpinan Al Zaytun, dalam Kasus Pencucian Uang: Detil dan Fakta Terbaru

- 2 November 2023, 19:31 WIB
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang. /Indramayu Hits - Pikiran Rakyat/



IKOBENGKULU.COM - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kepala Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa status tersangka ini diberikan kepada Panji Gumilang setelah sebelumnya ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. "Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar Whisnu dalam konferensi pers pada Kamis (2/11/2023).

Whisnu menjelaskan bahwa penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka adalah hasil dari gelar perkara yang dilakukan oleh tim penyidik hari ini. Dalam proses tersebut, mereka bekerja sama dengan sejumlah ahli serta melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang didasarkan pada temuan penyidik yang menemukan sejumlah fakta yang mencurigakan. Salah satunya adalah adanya ratusan rekening dan ribuan transaksi yang terkait dengan perkara ini.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS dan TPPU Ponpes Al-Zaytun: Bareskrim Polri Dalami Kasus Panji Gumilang

Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan bahwa penyidik juga mengungkap adanya pinjaman senilai Rp 73 miliar yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang, namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Pinjaman ini sebagian besar dicicil dengan menggunakan dana dari rekening yayasan.

"Sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan," ungkap Whisnu.

Dari hasil penyelidikan, penyidik juga berhasil mengidentifikasi adanya rekening di Bank Mandiri dengan jumlah masuk sebesar Rp 900 miliar. Selain itu, terdapat transaksi keluar dari rekening tersebut yang digunakan untuk kepentingan pribadi senilai kurang lebih Rp 13 miliar dan Rp 223 miliar.

Whisnu menegaskan bahwa berdasarkan pengecekan transaksi ini dalam kasus TPPU, total kerugian yang dapat diidentifikasi mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x