KPU RI Akan Revisi Aturan Pencalonan Presiden & Wakil Presiden Sesuai Putusan MK

- 1 November 2023, 08:55 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberi keterangan pers terkait pemeriksaan kesehatan bacapres/bacawapres di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberi keterangan pers terkait pemeriksaan kesehatan bacapres/bacawapres di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/10/2023). /ANTARA/Hendri Sukma Indrawan/aa.

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengusulkan revisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta.

KPU berencana melakukan penyesuaian syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden dalam peraturan tersebut. Perubahan ini menyusul putusan MK yang menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945, mengubah batas usia minimal menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan publik.

KPU juga menghadapi gugatan karena menerima pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebelum revisi PKPU. Hasyim Asy'ari menyatakan kesiapan untuk menghadiri sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait hal tersebut.

Gugatan ini mengkritik KPU karena tidak berkonsultasi dengan DPR sebelum menerima berkas pendaftaran calon.

Perubahan dalam PKPU ini dianggap penting untuk memastikan proses pencalonan peserta pemilu sesuai dengan keputusan konstitusional dan hukum yang berlaku.

Perubahan ini akan mengakomodasi keputusan MK dan memastikan bahwa proses pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Siapkan Jamuan untuk Bacawapres Pilpres 2024

KPU RI, dengan langkah proaktif ini, menunjukkan komitmennya terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x