KPU RI Akan Revisi Aturan Pencalonan Presiden & Wakil Presiden Sesuai Putusan MK

- 1 November 2023, 08:55 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberi keterangan pers terkait pemeriksaan kesehatan bacapres/bacawapres di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberi keterangan pers terkait pemeriksaan kesehatan bacapres/bacawapres di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (26/10/2023). /ANTARA/Hendri Sukma Indrawan/aa.

Dengan memperbarui aturan pencalonan, KPU RI berupaya menghindari komplikasi hukum di masa depan dan memastikan kepatuhan terhadap putusan konstitusional.

Dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan, KPU RI mengambil sikap terbuka dan siap untuk mematuhi proses hukum. Sikap ini menunjukkan tanggung jawab dan keseriusan lembaga dalam menangani isu-isu terkait pemilu.

Meskipun terdapat tantangan, KPU RI berupaya untuk menjaga integritas proses pemilu di Indonesia, memastikan bahwa setiap keputusan diambil dengan mempertimbangkan kepentingan hukum dan keadilan.

KPU RI akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk DPR RI, untuk memastikan bahwa proses revisi PKPU dilakukan dengan transparan dan memperhatikan masukan dari berbagai stakeholder.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemilu di Indonesia dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas proses demokrasi di negara tersebut. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah