JAKARTA, IKOBENGKULU.COM – Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai Ketua Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyampaikan hasil rapat koordinasi penting terkait transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai pejabat dan ahli tersebut membuka berbagai temuan signifikan.
"Kami telah berhasil mengungkap bukti permulaan dari tindak pidana kepabeanan, perpajakan, dan TPPU dengan nilai transaksi mencurigakan yang mencapai Rp.189 triliun," ungkap Mahfud MD.
"Ini merupakan bagian dari 300 Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)/Informasi PPATK yang kami tangani."
Temuan utama melibatkan pemalsuan data kepabeanan yang mengakibatkan kerugian negara, terutama dari penghindaran pajak atas emas batangan ex impor seberat 3,5 ton.
Baca Juga: Mahfud Md Ajukan Izin Cuti Seminggu Sekali ke Jokowi Selama Kampanye Pemilu 2024
Modus yang terungkap menunjukkan bahwa emas tersebut seolah-olah diolah menjadi perhiasan dan diekspor, padahal diperdagangkan di dalam negeri.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan dokumen-dokumen yang mendukung bukti permulaan tindak pidana tersebut.
"Ada perjanjian pengolahan anoda logam/dore dari BUMN PT ATM ke Group SB PT LM tahun 2017 yang diduga menjadi kedok untuk ekspor barang ilegal dan pelaporan SPT yang tidak benar," jelasnya.