JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi Dana BOS dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengindikasikan bahwa akan ada gelar perkara penetapan tersangka pekan depan.
Dokumen-dokumen penting, termasuk surat tanah di Indramayu, telah disita sebagai bagian dari proses investigasi.
Bareskrim Polri tengah memperdalam dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS dan pencucian uang yang terkait dengan Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al-Zaytun.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi kepada media pada hari Jumat (27/10/2024) bahwa penyidik berencana menggelar perkara penetapan tersangka dalam kasus tersebut pada minggu depan.
Baca Juga: Menggali Visi Lingkungan dalam Pemilu 2024: Green Webinar AMSI Soroti Kepemimpinan Berwawasan Hijau
Pada kesempatan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan kasus Panji Gumilang.
Di antaranya, surat tanah yang berada di Indramayu, Jawa Barat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, memaparkan detail dari dokumen yang disita tersebut.