Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 65 Kg Sabu Internasional, Penangkapan Terbesar di Sejarah

- 4 Oktober 2023, 00:48 WIB
Konfrensi pers: Penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Jumat (8/9/2023)./dok.polri/
Konfrensi pers: Penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Jumat (8/9/2023)./dok.polri/ /

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peredaran besar sabu seberat 65 kilogram yang terkait dengan jaringan internasional. Operasi ini dipimpin oleh Kompol Manapar Situmeang.

Dalam pengungkapan ini, tim opsional yang dipimpin oleh Wakasat Resnarkoba, AKP Noki Loviko, berhasil menangkap dua tersangka utama, yang masing-masing berinisial SA dan A. Kedua tersangka tersebut merupakan bandar sekaligus pemilik 65 kilogram sabu yang berhasil diamankan.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, pada Jumat (8/9/2023).

Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Drs. Kasihan Rahmadi, S.H., M.H., bersama dengan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol. Jefri R.P. Siagian, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Kota Pekanbaru. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita total 65 kilogram sabu dari dua lokasi yang berbeda.

"Saat ditangkap, kedua pelaku sedang memasukkan 55 kilogram sabu ke dalam dua karung goni dan tas yang diletakkan di dalam sebuah mobil SUV," jelas Wakapolda Riau.

Baca Juga: Perdagangan Orang Utan Internasional Terungkap, Kepolisian Buru Jaringan di Balik Kurir Reza Heryadi

Kedua tersangka mengakui bahwa mereka masih menyimpan 10 kilogram sabu di rumah SA, yang terletak di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Di rumah tersangka, petugas berhasil mengamankan 10 kilogram sabu dalam sebuah tas yang disimpan di lemari kamar. Narkoba tersebut sebelumnya direncanakan akan didistribusikan di Pekanbaru dan wilayah Sumatera Utara.

Menurut keterangan SA, barang haram tersebut diperoleh dari seorang yang dikenal sebagai "Uncle" atau "Abang," yang diperkenalkan oleh seorang warga binaan Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru bernama Ahmad.

Baca Juga: Dicalonkan sebagai Cawapres Dampingi Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka Sudah Komunikasi dengan PDIP

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x