Peran utama tersangka dalam jaringan ini adalah sebagai kurir yang mengangkut barang dari perairan bebas dan mengantarkannya kepada calon pembelinya.
Selain mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia ini, polisi juga sedang menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sementara barang bukti langsung dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.