Polri Usut Kasus Pengaturan Skor Liga 2: Enam Tersangka Ditetapkan, Tak Satupun Ditahan

- 28 September 2023, 10:44 WIB
Kepala Wakil Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menyampaikan modus operandi yang digunakan para tersangka/ dok. Bareskrim/
Kepala Wakil Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menyampaikan modus operandi yang digunakan para tersangka/ dok. Bareskrim/ /

JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Dalam perjalanan mengungkap kasus pengaturan skor Liga 2, Satgas Anti Mafia Bola di bawah naungan Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka. Meskipun demikian, sampai saat ini belum ada satupun dari mereka yang ditahan.

Kepala Wakil Bareskrim Polri yang juga menjabat sebagai Kasatgas Anti Mafia Bola, Irjen. Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si., menyampaikan modus operandi yang digunakan para tersangka.

Mereka diduga memberikan janji kepada wasit dengan imbalan uang senilai Rp100 juta. Hal ini bertujuan agar wasit membantu sebuah klub untuk meraih kemenangan atas klub lawannya.

"Dari informasi yang kami terima, ada klub yang telah menggelontorkan dana sebesar Rp1 miliar untuk mempengaruhi para wasit," papar Wakabareskrim saat konferensi pers pada Rabu (27/9/23).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Debt Collector Pinjol yang Melanggar Hukum

Baca Juga: Kapolri: Prioritaskan Penyelesaian Gangguan Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

Irjen. Pol. Asep Edi Suheri menambahkan bahwa klub yang diduga terlibat dalam praktik ini masih aktif berkompetisi di Liga Indonesia. Di sisi lain, wasit yang diduga terlibat hanya bertugas sampai tahun 2021. "Salah satu bentuk kecurangan yang dilakukan adalah dengan mengabaikan pelanggaran offside," terang Wakabareskrim.

Dalam proses pengungkapan kasus ini, Polri telah memeriksa 15 saksi sebelum menetapkan keenam tersangka. Mereka adalah K yang berperan sebagai LO wasit, A sebagai kurir uang, R sebagai wasit tengah, E sebagai wasit 1, E sebagai asisten wasit 1, dan A sebagai wasit cadangan.

Tersangka K dan A dijerat dengan pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp15 juta.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x