Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Debt Collector Pinjol yang Melanggar Hukum

- 25 September 2023, 09:00 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya /ANTARA/Istimewa/

IKOBENGKULU.COM - Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik debt collector yang tergolong melanggar hukum oleh penyelenggara financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) PT. Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).

Langkah ini diambil setelah seorang nasabah bunuh diri akibat teror debt collector.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa selama operasional pinjol tersebut sesuai dengan regulasi, tidak ada masalah hukum.

Namun, ketika praktik debt collector melibatkan ancaman dan tindakan kekerasan yang melanggar hukum, maka mereka akan bertindak tegas.

Baca Juga: DKI Jakarta Kenakan Tarif Parkir Tertinggi bagi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Oktober 2023

"Jadi terkait praktik-praktik ancaman, kekerasan ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), jadi pinjol-nya tidak salah selama dia mempunyai legal standing dari operasional yang dilakukan," ujar Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., pada Jumat (22/9/23) lalu dilasnir dari PMJnews.

Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk tindak pidana akan ditindaklanjuti secara tegas oleh pihak berwenang. Dalam kasus ini, debt collector yang terlibat akan dijerat dengan hukum.

Sebelumnya, beredar kabar tentang seorang nasabah pinjol berinisial K yang bunuh diri setelah diteror oleh debt collector. Nasabah ini awalnya meminjam uang sebesar Rp 9,4 juta melalui AdaKami, namun harus mengembalikan utang sebesar Rp 18 juta hingga Rp 19 juta.

Teror melibatkan panggilan telepon ke kantornya dan orderan fiktif, yang berujung pada pemecatan K sebagai pegawai kontrak.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: pmjnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x