Kerusuhan Melanda Kabupaten Pohuwato: Massa Demo Merusak Kantor Tambang dan Bakar Kantor Bupati

- 22 September 2023, 16:00 WIB
Api membakar Kantor Bupati Pohuwato saat demonstrasi penambang di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis 21 September 2023/ANTARA
Api membakar Kantor Bupati Pohuwato saat demonstrasi penambang di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis 21 September 2023/ANTARA /

GORONTALO, IKOBENGKULU.COM - Kemarahan massa berujung anarkis pada demonstrasi yang berlangsung di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Selain merusak struktur bangunan perusahaan tambang setempat, demonstran juga membakar kantor Bupati dan menghancurkan kantor DPRD.

Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato mengerahkan 650 personel gabungan untuk memastikan keamanan aksi demonstrasi yang melibatkan para penambang ini.

Kombes Pol Desmont Harjendro, Kabid Humas Polda Gorontalo, menyebutkan bahwa Kapolda Gorontalo saat ini sudah berada di lokasi kejadian.

"Kami telah menugaskan anggota di banyak titik lokasi unjuk rasa untuk menjaga keamanan," ungkap Harjendro.

Api membakar Kantor Bupati di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023). Kantor Bupati Pohuwato dibakar oleh massa demonstran penambang yang menuntut ganti rugi lahan dari salah satu perusahaan tambang di daerah itu. ANTARA FOTO/Mohammad Halid/aws/rwa.
Api membakar Kantor Bupati di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Kamis (21/9/2023). Kantor Bupati Pohuwato dibakar oleh massa demonstran penambang yang menuntut ganti rugi lahan dari salah satu perusahaan tambang di daerah itu. ANTARA FOTO/Mohammad Halid/aws/rwa. ANTARAFOTO

Menurutnya, massa aksi telah menimbulkan kerusakan signifikan pada bangunan perusahaan tambang di daerah tersebut.

"Kami mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam aksi ini untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Jika terjadi, kami akan mengambil tindakan hukum," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa jika massa memiliki aspirasi untuk disampaikan, sebaiknya lakukan dengan cara yang konstruktif, bukan dengan merusak fasilitas umum. Unjuk rasa ini terungkap bermotif tuntutan ganti rugi terkait lahan tambang.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah