JAKARTA, IKOBENGKULU.COM - Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penyebaran konten video berbau pornografi yang disebut-sebut memiliki kemiripan dengan aktris Rebecca Ayu Putri Klopper, dikenal sebagai Rebecca Klopper. Penangkapan terhadap pelaku berinisial BF dilakukan pada 1 September 2023 di wilayah Riau.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengungkapkan bahwa BF mengelola sebuah akun Twitter dengan nama @dedekkugem sebagai media untuk menyebarluaskan konten tersebut.
"Pelaku BF mempromosikan konten tersebut kepada followersnya, kemudian mengajak mereka untuk menjadi member berbayar melalui aplikasi Telegram dengan tarif antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu," kata Ramadhan dalam pernyataannya pada Jumat (6/10/2023).
Baca Juga: Video Diduga Mirip Rebecca Klopper Kembali Viral, Durasi Lebih Panjang dari Sebelumnya
Konten tersebut lantas disebar di berbagai grup Telegram dengan beragam nama, termasuk DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, dan lainnya.
Dalam setiap grup, BF rutin membagikan konten pornografi dan memperoleh pendapatan bulanan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Atas tindakannya, BF dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan potensi hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimum Rp 1 miliar.
![Potret cantik Rebbeca Klopper tanpa makeup](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/19x293:695x965/x/photo/2023/05/23/2814482945.jpg)
Selain itu, pelaku juga dikenakan pasal dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.