Jadi Begal, Residivis Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun Ditembak Polisi

- 17 Februari 2023, 15:02 WIB
Residivis Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun Ditembak Polisi
Residivis Pemerkosaan dan Pembunuhan Yuyun Ditembak Polisi /Dok. Humas Polres/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Seorang begal berinisial Ja (20) berhasil ditangkap oleh anggota Polres Rejang Lebong setelah dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

Menurut Kapolres Rejang Lebong, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK mengatakan, Ja merupakan seorang residivis kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang terjadi pada tahun 2016 silam di Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong.

"Tersangka diamankan usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang pada Rabu malam tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 22,30 WIB, bersama dengan empat tempatnya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas di lapangan," ujar Kapolres.

Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Sampson Sosa Hutapea menjelaskan, tersangka Ja terpaksa dilumpuhkan petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong timah panas di bagian kaki sebelah kanan karena mencoba melawan petugas yang akan menangkapnya setelah melarikan diri hingga ke Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di dekat Polsek Sindang Kelingi.

Baca Juga: Oknum Kepala Puskesmas di Kepahiang Bantah Melakukan Pencabulan, Tajri: Tetap Akan Diberikan Sanksi

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti sebuah kunci Y, kemudian satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU pelat B 3576 EIB, satu unit sepeda motor merek Yamaha R15 warna biru putih pelat BD 3525 KR, sebilah senjata tajam jenis pisau.

"Modusnya tersangka bersama empat temannya dengan menggunakan senjata tajam melakukan penusukan dan pemukulan terhadap korbannya dan kemudian merampas sepeda motor milik korbannya. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," papar Sampson.

Sementara itu, dikutip dari Antaranews.com Ja di hadapan wartawan mengaku baru pulang dari Jakarta enam bulan lalu, di Jakarta dirinya bekerja di bengkel setelah menjalani program rehabilitasi anak nakal di Bambu Apus Jakarta Timur pada 2016-2017 lalu, di mana dirinya saat itu masih berusia 14 tahun saat ditangkap polisi dalam kasus pembunuhan Yuyun yang menghebohkan masyarakat di Tanah Air kala itu.

"Saya diajak Rozan, saya baru pulang dari Jakarta enam bulan lalu dan bekerja di bengkel di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Sebenarnya saya tidak mau mencuri itu," pungkasnya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x