Puluhan Truk Batu Bara Over Kapasitas Dirazia Tim Gabungan di Perbatasan

- 2 Desember 2022, 09:30 WIB
Petugas Gabungan Mengecek Kelengkapan Izin Pengangkutan Batubara
Petugas Gabungan Mengecek Kelengkapan Izin Pengangkutan Batubara /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Puluhan truk over kapasitas pengangkut batu bara asal Sumatera Selatan dan Jambi terjaring razia petugas gabungan di perbatasan Sumatera Selatan dan Bengkulu tepatnya di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Padang Ulak Tanding (PUT) Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis, 1 Desember 2022 malam.

Tim Gabungan tersebut terdiri dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Bengkulu, dan Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Dentasemen Polisi Militer Bengkulu dan Direktorat Lalulintas Polda Bengkulu.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Bambang Agus Suprabudi, razia ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya aktivitas kendaraan pengangkut batu bara yang diduga melebihi kapasitas yang masuk ke Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: Warga Rejang Lebong Keluhkan Lalu-Lalang Truk Batu Bara, Ketua DPRD Minta Jembatan Timbang Diaktifkan

"Dari hasil pengecekkan ternyata benar bahwa rata-rata truk yang mengangkut batu bara ini Over Dimention dan Over Load (Odol) sesuai dengan regulasi yang ada bahwa kendaraan ini sudah melanggar aturan dan ketentuan yang ada," ujarnya.

Aktivitas kendaran pengangkut batu bara tersebut menurutnya berdampak negatif terutama terhadap fasilitas jalan yang mengalami kerusakan, baik jalan nasional, jalan provinsi, jalan kota hingga jalan kabupaten.

"Kita berharap dengan kegiatan ini bisa memberikan kesadaran kepada pengusaha kendaraan khususnya batu bara bahwa kelebihan muatan itu bisa berdampak buruk pada kerusakan jalan yang sudah ada," jelas Bambang.

Baca Juga: Kadishub Sebut Bukan Hanya Truk Batu Bara yang Over Kapasitas

Sementara itu, menurut Kepala Kantor BPTD Wilayah VI Bengkulu Lampung Bahar mengungkapkan, truk batu bara seharusnya memilki jalan khusus.

Sehingga tidak mengganggu jalan umum yang dilewati oleh masyarakat umum. Hal itu dikarenakan truk batu bara memiliki tonase tinggi dan melintas secara rutin.

Apalagi kapasitas jalan di Provinsi Bengkulu sendiri rata-rata maksimal 8 ton sedangkan kapasitas rata-rata kendaraan pengangkut batu bara tersebut diatas 14 ton.

"Untuk penegakkan hukum selanjutnya kami melakukan secara sinergi dengan teman-teman Korwas dari Kepolisian untuk melakukan P-21 kalau memang terjadi seperti ini setelah diberikan sosialisasi," tegasnya.

Disisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Mulyani menjabarkan dalam kegiatan tersebut pihaknya turut melakulan pendataan asal dan tujuan serta perizinan aktivitas pertambangan batu bara, nantinya data tersebut akan menjadi bahan pihaknya untuk bersurat ke Kementerian ESDM.

Dari pendataan petugas gabungan truk pengakut batu bara tersebut kebanyakan dari PT. Selamat Jaya Prasada (SJP).

Sedangkan perusahaan tambang sendiri yakni PT. Karya Bumi Baratama di Provinsi Jambi, sedangkan tujuan pengangkutan batu bara yakni ke PT. Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) di Bengkulu.

"Kita akan berkoordinasi dengan Provinsi Jambi, kita akan cek siapa yang mengeluarkan izin tambangnya, terus kaitannya dengan PT. TLB, kenapa harus mengambil dari jambi sementara di Bengkulu ada," katanya.

Sebagai sanksi tegas, seluruh kendaraan yang terjaring razia diberikan sanksi penilangan. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x