Warga Tanjung Dalam Ditangkap Lantaran Mencuri Mesin di Turan Baru

- 1 Desember 2022, 17:23 WIB
Tersangka SA saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong
Tersangka SA saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Sebuah diesel penggerak mesin molen yang simpan di pekarangan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 76 Rejang Lebong di Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan lenyap digasak pencuri pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 pukul 23.00 WIB.

Setelah dilaporkan ke polisi akhirnya seorang pelaku berinisial SA warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan berhasil ditangkap polisi.

"Satu pelaku berinisial SA berhasil kita tangkap beserta barang bukti 1 unit mesin diesel penggerak molen. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial TR masih buron," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP. Tonny Kurniawan,SIK dalam jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong Kamis, 1 Desember 2022.

Kronologis kejadian pencurian 1 unit mesin diesel penggerak molen merek Dong Feng 8HP/PK ini berawal dari tersangka TR yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) mendatangi rumah SA untuk melakukan pencurian mesin tersebut yang disimpan oleh pemiliknya di pekarangan SDN 76 Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.

Setelah itu keduanya menuju tempat kejadian perkara, lalu tersangka TR membuka baut mesin molen menggunakan Tang dan Kunci Pas. Sedangkan tersangka SA hanya duduk diatas motor mengawasi situasi sekitar TKP.

"Jadi barang bukti berupa mesin ini kita amankan di rumah tersangka SA, belum sempat dijual. Sedangkan untuk kunci dan tang masih dalam pencarian," pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x