Terkait CSR, Pinca Bank Bengkulu Curup Diperiksa Penyidik Polda Bengkulu

- 29 November 2022, 10:57 WIB
Kantor Bank Bengkulu Cabang Curup
Kantor Bank Bengkulu Cabang Curup /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu tahun 2021 kepada Pemda Rejang Lebong dan kelompok masyarakat ataupun olahraga juga disorot Polda Bengkulu.

Hal itu merupakan dampak dari adanya dugaan gratifikasi terhadap Bupati Rejang Lebong dan penggunaan dana CSR untuk pengadaan dan perbaikan lampu jalan yang dilaporkan masyarakat ke Polda Bengkulu.

Saat dikonfirmasi sejumlah media pada Senin, 28 November 2022 sore Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Curup Yerri Ariansuri mengakui dirinya telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

"Iya saya sendiri yang memenuhi panggilan Polda Bengkulu untuk memberikan sejumlah informasi terkait mekanisme pemberian CSR tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kepada penyidik ada beberapa hal yang diterangkannya. Diantaranya adanya seputar pemberian dana CSR tersebut.

Menurutnya dana CSR dengan Deviden adalah dua hal berbeda. Jika CSR tidak perlu masuk ke APBD dan bisa disalurkan secara langsung sesuai peruntukannya.

Sedangkan untuk deviden atau bagi hasil pemegang saham masuk ke APBD.

"Kalau CSR tidak harus masuk ke APBD, tapi bisa langsung sesuai mana yang meminta. Ada yang untuk tempat ibadah, bantuan sosial sembako atau olahraga," jelas Yeri.

Sedangkan untuk CSR Bank Bengkulu tahun 2021 menurut Yeri tidak seluruhnya untuk pengadaan lampu jalan.

Namun ada juga untuk klub Sepakbola Persirel di Liga 3 2021 dan juga ada untuk kegiatan Tenis Meja.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x