UMP Yogyakarta Tahun 2023 Naik 7,65 Persen

- 28 November 2022, 19:14 WIB
Plang Jalan Malioboro yang Merupakan Ikon Yogyakarta
Plang Jalan Malioboro yang Merupakan Ikon Yogyakarta /Tangkap Layar Instagram Awinawawii2/Instagram

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,39, atau naik 7,65 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.840.915,53.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono mengatakan, besaran kenaikan UMP DIY 2023 cukup signifikan.

"Dengan pertimbangan dan rekomendasi dari Dewan Pengupahan maka ditetapkan UMP DIY sebesar Rp 1.981.782,39. Naik 7,65% atau sebesar Rp 140.666,86, jadi kenaikannya cukup signifikan," ungkap Beny dalam jumpa pers di kompleks Kantor Gubernur DIY, Senin 28 November 2022.

Beny menjelaskan, penetapan UMP DIY 2023 ini ditetapkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi serta koefisien-koefisien yang menjadi pertimbangan.

Sementara itu, salah seorang pekerja pabrik konveksi di Kabupaten Sleman Intan Safitri (27) mengaku senang dengan adanya kenaikan UMP ini.

"Tentu sangat senang ya, mudah-mudahan seluruh perusahaan bisa segera menyesuaikan aturan ini. Memang sudah seharusnya meningkat, seiring dengan semakin mahalnya kebutuhan sehari-hari," kata Intan. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x