Oknum Jaksa Kejati Jateng Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Pemerasaan Rp10 Miliar

- 28 November 2022, 14:04 WIB
Ilustrasi pemerasan. / Jaksa Kejati Jateng Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Pemerasaan Rp10 Miliar
Ilustrasi pemerasan. / Jaksa Kejati Jateng Diperiksa Kejagung, Terkait Dugaan Pemerasaan Rp10 Miliar /Pixabay/Public Domain Archive

IKOBENGKULU.COM - Seorang Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) inisial PA diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan pemersaan Rp10 Miliar terhadap pengusaha asal Semarang.

Dugaan pemersaan yang dilakukan oleh Jaksa inisial PA tersebut videonya viral di media sosial.

Kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindak lanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin 28 November 2022, Ikobengkulu.com kutip dari PMJ News.

Baca Juga: DKPP Terima 28 Laporan Terkait Dugaan Pelanggaran dalam Perekrutan Panwascam

"Termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor," sambungnya.

Ketut menjelaskan, bahwa pihaknya tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah dalam kasus ini.

Jika nanti terbukti oknum Jaksa tersebut melakukan pemerasan, maka Kejagung akan menindak tegas pejabat yang melakukan perbuatan tercela dalam penanganan perkara.

Baca Juga: Jerman Masih Bisa Lolos ke Babak 16 Besar, Ini Syaratnya

"Saat ini Komisi Kejaksaan telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial. Kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," tuturnya.

Tak hanya itu, Ketut juga memastikan terhadap pelapor yakni pengusaha Agus Hartono yang juga terbelit kasus juga akan segera dituntaskan proses hukumnya demi mendapatkan kepastian hukum.

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x