Inilah Tugas Panitia Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilu

- 30 November 2022, 23:40 WIB
Pendaftar PPK Sedang Menyerahkan Berkas Pendaftaran PPK
Pendaftar PPK Sedang Menyerahkan Berkas Pendaftaran PPK /Buyono/ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Indonesia tengah melakukan tahapan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilu 2024 mendatang.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ada beberapa tugas PPK.

Yakni melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Lalu menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota, melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.

Selanjutnya melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya: melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat, melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Restu Satrio Wibowo, dalam setiap kecamatan nantinya ada lima orang PPK.

"Ada lima orang PPK di setiap kecamatan, jadi untuk Rejang Lebong kita butuh 75 orang PPK. Karena kita memiliki 15 kecamatan," ungkapnya. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x