Dua Ruas Jalan Provinsi Bengkulu Diusulkan Jadi Jalan Nasional

- 26 November 2022, 14:36 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah/Mc Pemprov/
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah/Mc Pemprov/ /

IKOBENGKULU.COM - Guna mengurangi beban fiskal daerah dalam pengelolaan atau pun pemeliharaan jalan, sebanyak dua ruas jalan berstatus jalan provinsi diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu menjadi jalan nasional.

Dilansir dari portal Antara, Kedua ruas jalan tersebut melewati tiga wilayah di antaranya, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong, serta ruas jalan yang berada di Kabupaten Kaur hingga perbatasan Sumatera Selatan.

"Terdapat dua ruas jalan provinsi yang diusulkan Pemprov Bengkulu ke Pemerintah Pusat agar beralih status menjadi jalan nasional," kata Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di Bengkulu, pada Jumat, 25 November 2022, Ikobengkulu.com kutip dari Antara.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas dan Warga Gotong Royong Membersihkan Bekas Kebakaran Rumah di Mukomuko

Lokasi jalan yang diusulkan tersebut dimulai dari Simpang Tugu Polwan di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, Kecamatan Muara Aman Kabupaten Lebong hingga Simpang Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong.

Selanjutnya ruas jalan provinsi dari Kecamatan Tanjung Iman, Kecamatan Muara Sahung dan Kecamatan Air Tembok, Kabupaten Kaur, Bengkulu.

Pemprov Bengkulu mengajukan pengalihan status tersebut lantaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD) Provinsi Bengkulu, belum mampu mengalokasikan perbaikan ruas jalan provinsi yang mencapai 1.650 Kilometer.

Baca Juga: Dandim dan Kapolres Kepahiang Pimpin Apel Bersama Sinergitas TNI/Polri

"Usulan itu kita sampaikan agar pembagian yang merata dalam pembangunan, khususnya infrastruktur jalan dan jembatan," terangnya.

Oleh karena itu, Rohidin berharap agar pemerintah pusat memberikan persetujuan sehingga ruas jalan dalam wilayah Provinsi Bengkulu dapat terhubung dengan baik.

Ia menambahkan bahwa saat ini kondisi infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah ini memiliki daya dukung yang luar biasa bagi kelancaran sektor lainnya.

"Jika menjadi kewenangan Pemerintah Pusat akan mendapatkan alokasi melalui DAK Fisik setiap tahunnya dan perawatan jalan vital penghubung dapat terjamin dengan baik dengan celah fiskal APBN yang besar," sebutnya.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x