IKOBENGKULU.COM - Menanggapi rencana kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu 2023 yang hanya naik 4,47 persen, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH menilai masih jauh dari kelayakan. Kenaikan tersebut dinilai belum melihat secara keseluruhan kondisi ekonomi sekarang, dimana masyarakat khususnya buruh ikut terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Jadi penetapan UMP itu harus secara demokratis, ada pelibatan dari organisasi buruh, pengusaha. Kalau hanya 4 persen, minim sekali," Kata Usin, Kamis (24/11/2022)
Dia mengatakan, inflasi akibat dampak kenaikan BBM sangat tinggi. Sehingga kenaikan 4,47 persen dinilai masih jauh dari rasa keadilan. "Karena tingkat inflasi juga tinggi, ini belum cerminkan perlindungan kesejahteraan pekerja. Kalau naik 4,47 persen, sangat minim," katanya.
Baca Juga: Sejumlah Rekor Diraih Spanyol Usai Gunduli Kostarika
Dia mengatakan, sebaiknya Disnaker Provinsi Bengkulu kembali mengumpulkan kembali stakehodernya, terutama dengan buruh mengkaji lagi apakah penetapan UMP itu sudah menjawab kenaikan harga barang, penerlidungan pekerja.
"Dampak kenaikan BBM itu luar biasa berpengaruh terhadap kebutuhan orang kerja, semestinya harus memenuhi kebutuhan dasar," katanya.
Usin mengatakan kenaikan UMP sudah selayaknya mencapai 10 persen mengingat kondisi ekonomi buruh yang sudah terdampak inflasi akibat kenaikan harga BBM.
"Kenaikan 10 persen saya rasa cukup, dibandingkan dengan UMP daerah lain sangat jauh sekali. Kalau 10 persen lebih manusiwi," katanya.
Sementara itu sebelumnya Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu telah mengusulkan penetapan UMP tahun 2023 naik 4,74 persen.