Dugaan Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kabid Binamarga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mukomuko Diperiksa

- 22 November 2022, 13:52 WIB
Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, MH
Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, MH /

IKOBENGKULU.COM - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu memeriksa beberapa saksi terhadap dugaan korupsi tiga paket proyek Jalan di Kabupaten Mukomuko pada tahun 2021.

Kali ini, pidsus memeriksa Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko Budiarto. Dalam pantauan, Budiarto memenuhi pemanggilan penyidik pada Selasa pagi (22/11).

Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika, MH membenarkan, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi atas dugaan korupsi tersebut. Bahkan status perkara ini sudah naik dalam penyidikan, yang sebelumnya di limpahkan dari Tim Intel Kejati Bengkulu.


"Kemarin masih penyelidikan, sekarang sudah masuk penyidikan semua yang sudah kita periksa akan kita minta keterangan akan menjadi saksi dalam perkara tersebut," ujarnya. Pandoe menerangkan, pihaknya memastikan semua yang terkait dalam perkara ini akan diperiksa, terutama Kuasa Pengguna Anggaran proyek itu.

Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Muko Muko Budiarto
Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Muko Muko Budiarto

Dalam proyek ini menurut Aspidsus, tiga proyek ini menggunakan anggaran dari berbagai sumber, seperti Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Nanti kita pasti akan panggil kembali, kalau ada keterangan yang belum cukup. Yang jelas, semua pihak akan kita periksa," tutupnya.

Ketiga proyek yang diselidiki tersebut, yakni Peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang Desa Sido Makmur (Pesantren Annakhil) Kecamatan Teramang Jaya, dan Jalan Angrek Desa Arga Jaya, Kecamatan Air Rami.

Baca Juga: Perbaiki Lampu Jalan dengan Dana CSR, Kepala Dinas Diperiksa Polda Bengkulu

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x