Kejati Bengkulu Ambil Alih Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam Senilai Rp 25 Miliar

- 21 November 2022, 19:22 WIB
Kepala Seksi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo
Kepala Seksi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo /

IKOBENGKULU.COM - Pengusutan dugaan korupsi protek jembatan Air Taba Terunjam B sebesar Rp25 Miliar, lokasi proyek ini berada di Desa Taba Terunjam pada tahun 2020 lalu, kini diambil alih Kejasaan Tinggi Bengkulu.

Proyek perbaikan jembatan karena adanya bencana besar pada tahun 2019 lalu. Oleh Kementerian Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dialokasikan anggaran. Pelaksana proyek ini yaitu PT Asria Jaya berasal dari Pontianak.

Kepala Seksi Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, Senin (21/11) mengatakan sebelumnya perkara ini ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. Namun berlanjutnya waktu, perkara ini dilimpahkan ke Kejati Bengkulu atas perintah Jampidsus.

Baca Juga: 19 Perda di Bengkulu Terdampak UU Cipta Kerja, Ini Langkah Diambil DPRD Provinsi

"Petunjuk dari pak Jampidsus sudah dilimpahkan ke Kejati Bengkulu untuk menanganinya dan kami melakukan penyidikan ulang, petunjuk pimpinan dalam waktu dekat didalami lagi, seperti apa nanti akan kita sampaikan kembali," kata Danang Prasetyo.

Untuk saat ini, sudah ada beberapa saksi yang sudah diperiksa. Baik dari pelaksana proyek tersebut.

"Yang sudah kita periksa terdiri dari peserta lelang, peserta yang melakukan penawaran. Kemudian saksi dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) wilayah I Provinsi Bengkulu dan lain sebagainya,” tambahnya.

Pihaknya memastikan perkara ini, terus digeber pasalnya sudah masuk perkara Supervisi KPK. Dari hasil hitungan sementara memang ada kekurangan volume terhadap pembangunan pergantian jembatan air Taba Terunjam B tersebut. (ronald)

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah