19 Perda di Bengkulu Terdampak UU Cipta Kerja, Ini Langkah Diambil DPRD Provinsi

- 21 November 2022, 18:57 WIB
 Sarasehan,Rapat Koordinasi Bapemperda Se Provinsi Bengkulu, "Mewujudkan produk hukum daerah yang demokrasi dan berpihak pada rakyat
Sarasehan,Rapat Koordinasi Bapemperda Se Provinsi Bengkulu, "Mewujudkan produk hukum daerah yang demokrasi dan berpihak pada rakyat /

 


IKOBENGKULU.COM - Sejak pemerintah menerbitkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja setidaknya ada 19 Perda di Bengkulu yang terdampak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu saat ini tengah melakukan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) di daerah.
Disampaikan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengatakan, perlu adanya harmonisasi Perda ditingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu.

"Setidaknya ada 19 Perda yang mesti dilakukan harmonisasi agar sesuai dengan aturan perundang-undangan saat ini," kat Usin, Senin (21/11).

Dia mengatakan, UU Cipta Kerja itu turunannya RTRW, sehingga punya implikasi. Termasuk 19 Perda yang terdampak dari lahirnya UU Cipta kerja.

"19 Perda ini apakah dihapus, gabungkan atau tambah, dalam bahasa inikan harmonisasi," kata Usin,

Ia mengaku, dari 19 perda tersebut ada beberapa perda yang akan diprioritaskan terlebih dahulu untuk dilakukan harmonisasi diantaranya Perda tentang pajak, retribusi jasa umum, perda retribusi jasa khusus, perda retribusi jasa usaha.

Baca Juga: Gempa di Jakarta Bermagnitudo 5,6 dan Berpusat di Cianjur

"Empat Perda tersebut nantinya akan digabungkan menjadi satu yakni menjadi Perda Pajak dan Retribusi Daerah," ujarnya.

Ia mengaku, penggabungan Perda tersebut juga memiliki batas waktu. Dimana DPRD Provinsi Bengkulu diharuskan sudah menggabungkan Perda tersebut sebelum Januari 2024.

"Penggabungan ini juga ada batas waktu Januari 2024 harus sudah selesaikan, mau tidak mau 2023 ini dibuat naskah akademiknya, harus diharmonisasikan dan dibahas, bahkan harus diputus 2023 ini," tutur Usin.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x