Perbaiki Lampu Jalan dengan Dana CSR, Kepala Dinas Diperiksa Polda Bengkulu

- 22 November 2022, 12:33 WIB
Kepala Dinas PMPTSP Ir. Afnisardi., MM
Kepala Dinas PMPTSP Ir. Afnisardi., MM /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu sedang melakukan penyelidikan terkait perbaikan lampu jalan di Kabupaten Rejang Lebong dengan menggunakan dana yang bersumber dari Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu tahun 2021.

Terkait hal itu, rupanya Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong Ir. Afni Sardi, MM sudah diperiksa Ditreskimsus Polda Bengkulu.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 22 November 2022 Afni mengaku sudah diperiksa di Polda Bengkulu dan memberikan sejumlah keterangan terkait perbaikan lampu jalan di Kota Curup menggunakan dana CSR Bank Bengkulu tersebut.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia, Belanda Tundukkan Perlawanan Sengit Senegal

"Iya kita sudah diperiksa di Polda Bengkulu terkait penggunaan dana CSR Bank Bengkulu. Jadi penggunaanya itukan untuk perbaikan lampu jalan dan sudah dilaksanakan tahun 2021. Jadi kita memberikan keterangan sesuai dengan kewenangan kita," ungkap Afni.

Lebih lanjut mantan Asisten III Rejang Lebong itu menjelaskan, dana CSR tersebut berjumlah sekitar Rp 400 juta dan dalam pengerjaanya dilakukan oleh pihak ketiga.

Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci perjalanan kegiatan tersebut sejak awal, termasuk dalam teknis penunjukan pelaksana. Karena saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas PTMPTSP.

Menurutnya beberapa hal yang menjadi pertanyaan penyidik yakni terkait mekaniske pemberian dan penggunaan CSR itu sendiri.

Mengingat dalam pelaksanaanya dana CSR tersebut tidak dimasukkan kedalam APBD Rejang Lebong, namun dengan mekanisme penunjukan langsung.

Baca Juga: Kupang Diguncang Gempa Bumi, Sejumlah Bangunan Rusak

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x