"Mekanisme itulah yang ditanyakan oleh penyidik, jadi dalam penggunaanya itu bisa dimasukkan di APBD, bisa tidak atau bisa dilaksanakan oleh pihak yang memberikan CSR. Tapi kalau dimasukkan dalam APBD tentu Da regulasi penggunaan APBD dengan proses lelang," jelasnya.
Tapi karena anggaran tersebut sudah di penghujung tahun anggaran 2021 maka tidak memungkinkan dimasukkan kedalam APBD dan proses lelang.
Afni menambahkan selain dirinya ada juga pihak lain yang sudah diperiksa oleh penyidik Polda Bengkulu. Namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah Bupati Rejang Lebong turut dipanggil atau tidak.
"Kalau bupati saya tidak tahu apakah dipanggil juga atau tidak. Tapi setahu saya yang sudah dipanggil Polda Bengkulu juga itu dari pihak pelaksana dan juga pihak bank," pungkas Afni. ***