Kenaikan UMP Bengkulu 4,47 Persen Masih Jauh dari Kelayakan, Usin: Perlu Dikaji Kembali

- 24 November 2022, 09:29 WIB
Kenaikan UMP Bengkulu 4,47 Persen  Masih Jauh dari Kelayakan
Kenaikan UMP Bengkulu 4,47 Persen Masih Jauh dari Kelayakan /Antara/Adeng Bustomi/

Baca Juga: Instruksi Ditjen, Lapas Bengkulu Tingkatkan Pengamanan Kamar Blok Narkoba

Penetapan yang seharusnya dilakukan Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 21 November 2022 lalu, ditunda hingga tanggal 28 November mendatang.

Penundaan ini dilakukan atas instruksi Menteri Ketenagakerjaan terkait formulasi perhitungan ump yang menggunakan permenaker terbaru.

Sesuaid dengan aturan yang baru, penetapan UMP didasari atas penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi serta indeks hasil kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Adanya formulasi baru ini membuat ump berpeluang kembali naik dari penetapan awal oleh dewan pengupahan sebesar 4,74 persen.

Sebelumnya UMP Provinsi Bengkulu tahun 2023 mendatang diusulkan naik sebesar 4,74 persen atau sebesar Rp 106.000. ***

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x