Bupati Rejang Lebong Dilaporkan ke Polda Bengkulu, Ini Perkaranya

- 25 November 2022, 09:29 WIB
Inilah Lampu Jalan yang Diperbaiki dengan Dana CSR Bank Bengkulu
Inilah Lampu Jalan yang Diperbaiki dengan Dana CSR Bank Bengkulu /Buyono/ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Bupati Rejang Lebong H. Syamsul Effendi dilaporkan ke Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu oleh Tarmizi Gumay dan rekan sebagai aduan masyarakat.

Tarmizi Gumay menjelaskan, aduan masyarakat yang dilayangkan oleh Tarmizi Gumay dan rekan tersebut ada dua perkara.

Pertama atas dugaan korupsi pengadaan lampu jalan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Bengkulu, dan yang kedua dugaan gratifikasi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) 10 pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Mengenai dana CSR dari Bank Bengkulu tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Dana CSR itu sebesar Rp 505.788.364, semestinya dana ini dimasukkan dulu kedalam APBD, lalu APBD disahkan baru kemudian bisa digunakan. Tapi ini tidak, dugaanya Rp 50 juta dibelikan sembako dan sisanya yang Rp 400 jutaan itu untuk pengadaan perbaikan lampu penerangan jalan," ujar Tarmizi.

Namun, proses perbaikan lampu jalan tersebut oleh pihak Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dilakukan tanpa adanya proses lelang atau tander terlebih dahulu. Namun dilakukan dengan penunjukan langsung kepada pelaksana.

Baca Juga: Perbaiki Lampu Jalan dengan Dana CSR, Kepala Dinas Diperiksa Polda Bengkulu

Sementara itu, terkait adanya dugaan gratifikasi menurut Tarmizi, diduga sebanyak 10 Kepala OPD diminta memotong TPP Rp2,5 juta setiap bulan, untuk kemudian disetor melalui istri Bupati Rejang Lebong.

"Diduga bupati minta uang TPP atau pemotongan terhadap 10 pejabat Eselon II, sebesar Rp2.5 juta yang disetor melalui istrinya," kata Tarzimi.

Pengaduan masyarakat tersebut menurut Tarmizi sudah mendapatkan respon berupa surat balasan dari Polda Bengkulu.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x