Dua orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini yang diduga sebagai pelaku adalah BI (19) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur yang merupakan seorang residivis dan FR (17) warga Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni dua bilah pisau jenis penusuk yang ada bercak darah, 3 lembar baju korban terdapat bercak darah dan 1 unit sepeda motor jenis Honda supra X 125 Dengan nopol BG 3414 HC. ***