Belasan Gram Narkoba Dibakar Kejari Rejang Lebong

- 23 November 2022, 19:15 WIB
Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan Barang Bukti /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Kejaksaan Negeri Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan dengan cara dibakar atau dihancurkan pada Rabu, 23 November 2022 siang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Doni Hendry Wijaya, barang bukti yang dimusnaskan tersebut berasal dari 23 perkara yang ditangani dalam periode Juli hingga Oktober 2022.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 23 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht untuk perkara tindak pidana umum," ungkapnya.

Terdiri dari 10 perkara narkotika jenis sabu dengan total seberat 14,65 gram, kemudian 3 perkara jenis ganja dengan total seberat 563,64 gram dan 1 perkara narkotika jenis pil dengan total sebanyak 920 butir.

Kemudian 2 perkara Undang-undang darurat jenis senjata tajam dan 1 perkara jenis senjata api, 1 perkara penganiayaan, 1 perkara pencurian, 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta 1 perkara pembunuhan.

Perkara tersebut ditangani mulai bulan Juli hingga Oktober 2022. Sedangkan untuk perkara dari Januari sampai dengan Juni sudah di musnahkan pertengahan tahun lalu.

Pemusnahan barang bukti ini juga turut dihadiri dan disaksikan oleh stake holder lainnya di halaman Kejari Rejang Lebong. ***

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x