Inilah Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan

- 23 November 2022, 07:12 WIB
Pelatihan dan Praktik Pembuatan SIM di Desa Empat Suku Menanti oleh Satlantas Polres Rejang Lebong
Pelatihan dan Praktik Pembuatan SIM di Desa Empat Suku Menanti oleh Satlantas Polres Rejang Lebong /Buyono/Ikobengkulu.com

IKOBENGKULU.COM - Satlantas Polres Rejang Lebong terus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar membuat Surat Ijin Menegemudi (SIM).

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo SIK menjelaskan, salah satu upayanya adalah melalui program Si Bela Masak merupakan singkatan dari EdukaSI & Bimbingan BELAjar Ujian Teori dan Praktek SIM MAsuk deSA/Kelurahan.

Dimana program Si Bela Masak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri untuk membuka pelatihan gratis untuk pemohon SIM.

"Seperti yang kita laksanakan kemarin di Desa Empat Suku Menanti. Ada sekitar 70 orang yang mengikuti pelatihan, dan yang lulus langsung kita catat," ungkap Radian.

Mayoritas masyarakat Empat Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran dan sekitarnya yang mengikuti pelatihan gratis ini adalah praktik untuk pembuatan SIM C atau untuk sepeda motor.

"Mayoritas latihan untuk pembuatan SIM C, tapi kalau memang ada yanu praktik untuk SIM lainnya misalbya SIM A juga kita layani," tukasnya.

Sementara itu biaya untuk penerbitan SIM baru jenis SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum sebesar Rp 120 ribu.

Sedangkan untuk SIM C, C I, dan C II sebesar Rp 100 ribu.

Lalu untuk SIM D dan D I sebesar Rp 50 ribu. SIM Internasional sebesar Rp 250 ribu.

Disisi lain, untuk biaya penerbitan SIM Perpanjangan SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum Rp 80 ribu. Sedangkan untuk SIM C, C I, CII Rp 75 ribu. SIM D dan D I Rp 30 ribu serta SIM Internasional Rp 225 ribu.

Halaman:

Editor: Buyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x