Atasi Banjir dan Selamatkan Gajah Sumatera, Pemprov Bengkulu Ciptakan Sinergi Pembangunan Kehutanan

- 20 September 2022, 20:04 WIB
Atasi Banjir dan Selamatkan Gajah Sumatera, Pemprov Bengkulu Ciptakan Sinergi Pembangunan Kehutanan/Mc Pemprov/
Atasi Banjir dan Selamatkan Gajah Sumatera, Pemprov Bengkulu Ciptakan Sinergi Pembangunan Kehutanan/Mc Pemprov/ /

IKOBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi Pembangunan Hutan lintas Provinsi Bengkulu untuk menyelamatkan gajah Sumatera dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Bengkulu, Selasa (20/9).

Selain itu, rapat koordinasi sinergi ini juga menelusuri hasil dari Focus Group Discussion (FGD), Penanganan Banjir di Wilayah Bengkulu pada tahun 2022 dan Penanganan Pasca Bencana di Bengkulu pada tahun 2022.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan rapat koordinasi hulu yaitu kerusakan hutan merupakan isu penting dan didukung oleh semua pihak dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam hutan Bengkulu, sebagai salah satu penyebab banjir.

Gubernur Rohidin melanjutkan, nantinya sejumlah kesepakatan akan dibuat terkait kepatuhan pelaku komersial di kawasan hutan. Seperti di kawasan hutan Sebelat yang menjadi habitat gajah sumatera.

Sekitar 6.000 hektar HGU siap dilepas oleh perusahaan yaitu PT. BAP, PT. Injatama, PT. API dan PT. ALNO dan selanjutnya akan dipelajari dengan BKSDA untuk menjadi suaka margasatwa.

Baca Juga: Ratusan Massa Angkatan Muda IMM Bengkulu Geruduk DPRD Provinsi, Ini Tujuh Poin Tuntutannya

“Oleh karena itu, dengan luas 6.000 hektar dan status suaka margasatwa saat ini, kebutuhan habitat gajah sumatera akan terpenuhi dengan baik untuk konservasi,” jelas Gubernur Rohidin usai membuka rapat koordinasi kampanye.

Selain itu, setiap perusahaan yang memiliki IUP (Kuasa Pertambangan) wajib melaksanakan pekerjaan pengembalian. Misalnya, data perencanaan reklamasi meliputi jumlah simpanan di bank dan jumlah reklamasi yang telah dilakukan.

“Selanjutnya, kewajiban perusahaan tambang terkait dengan restorasi daerah aliran sungai (DAS) dan perhutanan sosial, sehingga berdampak ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x