Sering Terjadi Kasus Kekerasan Seksual di Bengkulu, Ini Kata Psikolog

- 13 Agustus 2022, 18:30 WIB
 ilustrasi kekerasan seksual/pixabay.com
ilustrasi kekerasan seksual/pixabay.com /

IKOBENGKULU.COM - Kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri di Provinsi Bengkulu cukup sering terjadi.

Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan oleh orang tua kandungnya sendiri, yang notabene seharusnya menjadi pelindung bagi sang anak.

Bak fenomena gunung es, di tahun 2022 ini saja sudah empat kasus kekerasan seksual oleh ayah kandung yang berhasil diungkap jajaran kepolisian dalam Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: 12 Infrastruktur di Rejang Lebong Rusak Karena Bencana, BPBD Usulkan Anggaran ke Pusat

Sebanyak dua kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kota Bengkulu, satu kasus di Rejang Lebong dan satu kasus di Bengkulu Utara.

Kekerasaan seksual oleh orang terdekat ini cukup sulit untuk terungkap.

Sehingga, pelaku pun bisa dengan leluasa melakukan aksi bejatnya. Bahkan dilakukan di rumah sendiri.

Baca Juga: Bongkar Perjudian Online, 78 Orang Pelaku Diamankan Polisi di Jakarta Barat Utara

Menanggapi hal tersebut, Psikolog, Hermina Sari, S.Psi, M.Psi, Psikolog, mengungkapkan, faktor dominan yang jadi menyebab terjadinya kekerasan seksual pada perempuan dan anak adalah biasanya korban enggan untuk melapor.

"Biasanya yang jadi penyebab korban kekerasan seksual tidak mau melapor, karena stigma buruk masyarakat terhadap korban kekerasan seksual," ujar Hermina kepada ikobengkulu.com via Whatsapp.

Harus ada kepemahaman bersama, bahwa korban kekerasan seksual bukan aib yang harus ditutupi. Namun, harus dilaporkan.

Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Skenario Ferdy Sambo Agar Terkesan Jadi Orang Teraniaya

Pemahaman itu bisa dilakukan dengan cara sosialisasi oleh pihak-pihak terkait. Misalnya, organisasi wanita dan anak, pemda dan sebagainya.

Kemudian yang membuat korban kekerasan seksual ini tidak mau melapor ini, karena adanya ancaman dari pelaku.

"Mereka (korban) harus mendapat perlindungan," kata Hermina.

Baca Juga: Dokter di Surabaya Dapat Tagihan Listrik Rp80 Juta, Ini Penjelasan PLN

Selanjutnya, penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini, karena budaya patriarki, hak-hak istimewa laki-laki, dan sikap permisif.

Di samping itu, faktor penyebab pelaku melakukan kekerasan seksual di antaranya adalah, riwayat kekerasan seksual di masa lalu, kelainan seksual, pengawasan orang tua korban yang kurang sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.

"Bukan hanya pengawasan orang tua, tetapi masyarakat juga harus peduli melakukan pengawasan," terangnya.

Baca Juga: Curhatan Dokter di Surabaya, Tiba-tiba Dapat Tagihan Listrik Rp80 Juta

Seperti kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya sendiri.

Masyarakat sekitar harus peduli, melihat perkembangan korban, perubahan perilaku korban dan lainnya.

Di sinilah pentingnya peran pemerintah, organisasi perempuan dan anak, melakukan pendampingan, edukasi kepada masyarakat.

"Jadi bisa sama-sama mengawasi," jelasnya.

Baca Juga: Pelatih Vietnam, Nguyen Quoc Tuan, Dibikin Tersanjung Oleh Timnas U16 Indonesia, Karena Ini

Bagaimana cara mencegahnya? Menurut Hermina, pendidikan seks harus sudah ditanamkan sejak usia dini.

Misalnya, memberi tahukan kepada anak area-area sensitif dan terlarang.

Bagian mana saja yang boleh disentuh dan tidak. Bagian mana yang harus ditutup dan dilindungi.

"Harus diberikan pemahaman sejak dini. Kalau, ada yang mengganggu daerah terlarang, minta ia melapor ke ibu, bibi atau tante," kata Hermina.

Baca Juga: Messi Tak Masuk Daftar 30 Kandidat Peraih Ballon d'Or

Kemudian, ajarkan kepada anak untuk menutup aurat. Meskipun di dalam rumah sendiri. Apalagi jika anak tersebut sudah menginjak remaja.

"Selain itu kecanggihan teknologi dan narkoba bisa menjadi pemicu tambahan seeorang untuk melakukan kekerasan seksual," demikian Hermina.

Terakhir, mungkin karena hukuman yang diberikan tidak memberi efek jera. Sehingga pelaku lainnya, tidak berpikir panjang untuk melakukan hal serupa.

Baca Juga: Dibutuhkan 6.000 Pendamping Proses Produk Halal, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Pelamar

Untuk diketahui, kekerasan seksual adalah suatu tindakan yang merugikan satu pihak baik berupa ucapan ataupun tindakan yang dilakukan dengan paksaan, ancaman, intimidasi, penahanan, tekanan psikologis atau penyalahgunaan kekuasaan atas seseorang yang tidak mampu memberikan persetujuan yang sesungguhnya merupakan suatu tindak kriminal yang harus ditindak.***

Editor: Iman Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x