Harus ada kepemahaman bersama, bahwa korban kekerasan seksual bukan aib yang harus ditutupi. Namun, harus dilaporkan.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Skenario Ferdy Sambo Agar Terkesan Jadi Orang Teraniaya
Pemahaman itu bisa dilakukan dengan cara sosialisasi oleh pihak-pihak terkait. Misalnya, organisasi wanita dan anak, pemda dan sebagainya.
Kemudian yang membuat korban kekerasan seksual ini tidak mau melapor ini, karena adanya ancaman dari pelaku.
"Mereka (korban) harus mendapat perlindungan," kata Hermina.
Baca Juga: Dokter di Surabaya Dapat Tagihan Listrik Rp80 Juta, Ini Penjelasan PLN
Selanjutnya, penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ini, karena budaya patriarki, hak-hak istimewa laki-laki, dan sikap permisif.
Di samping itu, faktor penyebab pelaku melakukan kekerasan seksual di antaranya adalah, riwayat kekerasan seksual di masa lalu, kelainan seksual, pengawasan orang tua korban yang kurang sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksinya.
"Bukan hanya pengawasan orang tua, tetapi masyarakat juga harus peduli melakukan pengawasan," terangnya.
Baca Juga: Curhatan Dokter di Surabaya, Tiba-tiba Dapat Tagihan Listrik Rp80 Juta