PLTU Bengkulu Dilaporkan, Sebulan Kolam Pembuangan Limbah Jebol, Dibiarkan Saja

24 Agustus 2022, 23:39 WIB
Kolam pembuangan limbah air bahang milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu yang juga milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ini sudah mengalami jebol sebulan lalu/Kanopi/ /

 

IKOBENGKULU.COM-Kanopi Hijau Indonesia dan Posko Lentera Teluk Sepang Kota Bengkulu mengadukan managemen PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) ke Dirjen Penegakan Hukum (Gam) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Langkah itu dilakukan untuk menindak pembiaran jebolnya kolam limbah air bahang tersebut.

Kolam pembuangan limbah air bahang milik Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Bengkulu yang juga milik PT Tenaga Listrik Bengkulu ini sudah mengalami jebol sebulan lalu.

Namun sangat disayangkan belum adanya tindakan apapun untuk mengatasi jebolnya kolam limbah air bahang ini, baik dari pemerintah atau dari PT TLB sendiri.

Laporan ini didasari pada temuan tim Kanopi Hijau Indonesia, 20 Juli 2022 dimana kolam pembuangan air bahang di pinggir laut mengalami jebol.

Baca Juga: Tower SUTT PLTU Batu Bara Bengkulu Dibongkar, Apakah akan Ada korban Berikutnya ?

Susunan batu berantakan sehingga air limbah bahang yang dikeluarkan PLTU batubara Teluk Sepang langsung terbuang ke laut tanpa proses percepatan pendinginan.

Dalam Adendum ANDAL dan RKL- RPL PT Tenaga Listrik Bengkulu kolam pembuangan limbah yang terbut dari susunan batu berbentuk ritrap bertujuan mempercepat pendinginan air bahang dan meningkatkan jumlah oksigen terlarut serta menghindari erosi pada dasar pantai (Adendum Andal dan RKL-RPL bab II-68).

Sementara fakta di lapangan, kolam pembuangan tersebut telah hancur dihantam gelombang sehingga proses pendinginan air bahang tidak terjadi.

Sedangkan kondisi di sisi kiri dan kanan pada kolam pembuangan limbah itu mengalami abrasi yang cukup parah sekali.

Sebelumnya, Dosen Ilmu Kelautan Universitas Bengkulu Deddy Bakhtiar menyebutkan pergerakan ombak di laut Bengkulu membentuk sudut terhadap garis pantai sehingga terbentuk arus menyusur pantai yang mengangkut sedimen.

Menurutnya, susunan batu kolam pendingin air bahang milik PT TLB telah menyebabkan terhambatnya pergerakan arus sehingga mengganggu kestabilan sedimen dan berakibat terjadinya peningkatan laju abrasi yg parah di sisi kanan kolam.

Dengan melaporkannya itu, Kanopi berharap pihak berwenang mengubah sistem pembuangan limbah, yaitu dengan cara lain dan tidak membangun sesuatu tepat di bibir pantai.

Air bahang adalah air laut yang telah digunakan dalam proses pendinginan mesin PLTU yang dibuang kembali ke laut yang data mengakibatkan suhu permukaan air laut meningkat.

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no no 8 tahun 2009 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal memperbolehkan kadar maksimum suhu air bahang 40ºC.


Keputusan Menteri Lingkungan Hidup no 51 tahun 2004 tentang Baku Mutu Air Laut, secara jelas menyebutkan bahwa suhu air laut hanya diperbolehkan naik 2ºC dari suhu normal dimana suhu rata-rata air laut di pesisir Bengkulu adalah 30ºC.

Sementara dampak peningkatan suhu air laut terhadap ekosistem laut menurut “Reef Resilience Network”, dapat menyebabkan pemutihan karang, dan dapat menyebabkan kematian karang, menurunnya tutupan karang dan pergeseran populasi organisme penghuni karang lainnya.

Dalam penelitian ini menyimpulkan semakin tinggi suhu air laut maka semakin rendah kandungan oksigen di dalamnya sehingga biota laut akan terancam punah.

Baca Juga: Aktivis Lingkungan Desak Bank China ICBC Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara

Penanggungjawab Posko Lentera Teluk Sepang, Harianto menyatakan berdirinya PLTU Teluk Sepang telah memberikan dampak negatif bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari laut dan pesisir pantai.

Untuk kepentingan proyek PLTU Batubara Teluk Sepang, PT TLB membabat 10 ha hutan mangrove, menggusur tanam tumbuh milik petani dan diganti rugi tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Bengkulu.

Saat uji coba PLTU ditemukan ada 28 ekor penyu mati di sekitar pembuangan limbah cair ke laut.

Hal ini diduga akibat limbah tersebut sebab menurut nelayan setempat kejadian ini belum pernah ditemukan di pesisir Pantai Teluk Sepang.

“Jebolnya kolam air bahang ini membuat air atau limbah mengalir ke laut lepas tanpa proses pendinginan di kolam buang,” jelas Harianto.

Manager Kampanye Anti Tambang Kanopi Hijau Indonesia, Hosani Hutapea mengatakan jebolnya kolam pembuangan limbah air bahang PLTU batu bara Teluk Sepang seharusnya cepat direspon oleh pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan dan penindakan.

Jika terus dibiarkan maka dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya ekosistem laut karena panasnya air bahang. Apalagi di sekitar kolam pembuangan limbah tersebut tingkat abrasi pantainya juga semakin tinggi.


“Kami menunggu penindakan atas pengaduan. Jika tetap tidak ada respon maka ini membuktikan lemahnya proses pengawasan dari pemerintah,” katanya.

Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Lating menambahkan prosedur penanganan pengaduan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan.

Baca Juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Singgung Pejabat Polri di Daerah Bagaikan Raja-raja Kecil


Tahapan Pengaduan tersebut berdasarkan pasal 11 dimulai dari penerimaan laporan, penelaahan, verifikasi, perumusan laporan hasil dan tindak lanjut hasil pengaduan.

Bila pengaduan dinyatakan lengkap berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) maka petugas mencatat pengaduan ke dalam buku register pengaduan dan petugas wajib memberikan tanda terima pengaduan atau nomor registrasi pengaduan paling lama tiga hari kerja sejak informasi pengaduan dinyatakan lengkap.

“Bila pengaduan sudah dinyatakan lengkap dan diberikan nomor registrasi, maka pengaduan tersebut akan didistribusikan ke tim yang sudah dibentuk dan ditelaah serta diverifikasi, kemudian dirumuskan hasil pengaduan dan rekomendasi baik berupa sanksi administrasi ataupun pidana,” kata Lating.

Apabila dalam pengaduan tersebut ditemukan ditemukan pelanggaran secara maka Gakkum KLHK dapat langsung memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan sebagaimana ketentuan pasal 76 ayat (2).

Namun apabila yang ditemukan adalah unsur pelanggaran pidana maka Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS)di Gakkum KLHK berkoordinasi dengan penyidik pejabat Kepolisian Republik Indonesia untuk mempercepat dan pemperlancar proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Tags

Terkini

Terpopuler