RIAU, IKOBENGKULU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau baru-baru ini menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim II, Akhmad Mujahidin, dan mantan bendahara pengeluaran, Veny Aprilya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) di universitas tersebut.
Veny Aprilya telah ditahan oleh tim jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, sementara Akhmad Mujahidin sudah mendekam di tahanan terkait kasus korupsi lain.
Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Imran Yusuf, mengungkapkan, "Dua mantan pejabat UIN Suska Riau ini terlibat dalam pengelolaan keuangan yang merugikan negara hingga Rp7,6 miliar."
Penyidik sekarang berfokus pada pelengkapan berkas perkara dan memanggil saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana BOS dan TPPU Ponpes Al-Zaytun: Bareskrim Polri Dalami Kasus Panji Gumilang
Akhmad Mujahidin sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan terkait kolusi dalam pengadaan jaringan internet pada 2020-2021, sebuah keputusan yang dijatuhkan oleh Hakim Ketua Salomo Ginting di PN Pekanbaru pada 18 Januari 2023.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang awalnya meminta hukuman penjara selama 3 tahun.
Kasus ini menyoroti ketegasan pihak berwenang dalam menangani korupsi di sektor pendidikan, menggarisbawahi pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. ***