KPK Beberkan Data: Dunia Usaha Paling Banyak Terlibat dalam Kasus Korupsi

- 30 Agustus 2023, 09:00 WIB
 Kasatgas 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK RI,  Ipi Maryati dalam sebuah rapat koordinasi di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu pada Selasa /29/8/2023/ foto: MC for ikobengkulu/
Kasatgas 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Ipi Maryati dalam sebuah rapat koordinasi di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu pada Selasa /29/8/2023/ foto: MC for ikobengkulu/ /

IKOBENGKULU.COM - Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) 4 Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU), Ipi Maryati Kuding, mengungkapkan data statistik terkait penanganan perkara korupsi oleh KPK dari tahun 2004 hingga 2022.

Menurutnya, data ini menunjukkan bahwa sektor swasta, termasuk pelaku usaha, merupakan kelompok yang paling sering ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Dalam data ini, dunia usaha menjadi penyumbang terbanyak dalam kasus korupsi. Modus yang sering ditemukan meliputi suap, gratifikasi, dan pemerasan," ungkap Ipi Maryati dalam sebuah rapat koordinasi di Gedung Serba Guna Provinsi Bengkulu pada Selasa (29/8/2023).

Dia melanjutkan bahwa sektor yang paling rawan terhadap tindakan korupsi adalah sektor perizinan dan pengadaan barang dan jasa.

"Mengapa sektor-sektor ini sangat rawan terhadap korupsi? Karena KPK melihat adanya celah untuk praktik korupsi di dalamnya," tambahnya.

Korupsi terjadi terutama dalam transaksi bisnis karena ketidakpastian dalam proses perizinan, termasuk biaya, persyaratan, dan waktu yang diperlukan.

"Tidak pastinya hal ini membuka peluang untuk praktik transaksional. Misalnya, pelaku usaha ingin mempengaruhi izin yang seharusnya tidak diberikan dengan memberikan sesuatu kepada petugas atau mempercepat proses izin karena tidak ada kepastian waktu," terangnya.

Namun, dia juga mengakui bahwa proses perizinan kini telah diperlancar melalui sistem online dan situs web, yang membantu mengurangi risiko praktik transaksional.

Dalam konteks ini, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, menekankan pentingnya mengadopsi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pekerjaan untuk mencegah korupsi dalam bidang perizinan dan pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x