Korupsi Proyek Stasiun Pandu Pelindo Jambi: 5 Tersangka dan Kerugian Rp3,9 Miliar Terungkap

- 15 September 2023, 06:05 WIB
 Polda Jambi melalui Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah membuka dugaan korupsi pada proyek peningkatan Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi (Pelindo) untuk Tahun Anggaran 2021./Dok Polri/
Polda Jambi melalui Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah membuka dugaan korupsi pada proyek peningkatan Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi (Pelindo) untuk Tahun Anggaran 2021./Dok Polri/ /

JAMBI, IKOBENGKULUI.COM - Polda Jambi melalui Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah membuka dugaan korupsi pada proyek peningkatan Stasiun Pandu Teluk Majelis di Pelabuhan Jambi (Pelindo) untuk Tahun Anggaran 2021.

Lima individu telah ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, ST dan CRA yang masing-masing menjabat sebagai GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi pada periode berbeda, AR selaku Deputi GM Operasi dan Teknik, serta YL dan MIH yang berasal dari pihak eksternal Pelindo.

"Kasus ini berpusat pada anggaran investasi dari PT Pelindo II untuk proyek stasiun pandu yang dimulai pada 2018. PT Way Berhak Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender pada Januari 2020," kata Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widido.

Baca Juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Minta Maaf Soal Viral Video Anggotanya Maki Pelanggar Lalu Lintas

Pekerjaan tersebut kemudian dialihkan oleh kontraktor YL pada Agustus 2020. Hingga Juni 2021, pengerjaan fisik proyek baru mencapai 91%. Meski demikian, PT Pelindo II telah membayar PT Way Berhak Perkasa sebesar Rp10,9 miliar.

"Temuan investigasi menunjukkan adanya rekayasa laporan dan proses tender yang tidak sesuai. Hal ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar," tambah AKBP Slamet. BPKP Perwakilan Jambi juga mengkonfirmasi kerugian tersebut setelah melakukan audit.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, menegaskan bahwa pihaknya telah memulihkan aset sebesar Rp3,4 miliar. "Kami akan terus memburu sisanya," tegasnya.

Kelima tersangka kini menghadapi ancaman hukuman penjara antara empat hingga dua puluh tahun. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x