Kerusuhan di Kantor BP Batam: 34 Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Barelang

- 14 September 2023, 13:04 WIB
Kerusuhan di Kantor BP Batam: 34 Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Barelang (Foto: ANTARA)
Kerusuhan di Kantor BP Batam: 34 Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polres Barelang (Foto: ANTARA) /

BATAM, IKOBENGKULU.COM - Polres Barelang, Kepulauan Riau, telah menetapkan sebanyak 34 orang sebagai tersangka akibat insiden kerusuhan di depan kantor BP Batam pada tanggal 12 September 2023.

Sebelumnya, total 43 individu telah diamankan dan menjalani pemeriksaan terkait insiden tersebut.

Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri, menyampaikan: "Berdasarkan informasi dari Kapolresta Barelang, dari 43 orang yang diamankan, 34 diantaranya dinyatakan memenuhi unsur pidana dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka."

Baca Juga: Misteri Empat Mayat Tanpa Kepala di Pesisir Lampung: Sebuah Penyelidikan Forensik yang Mendalam

Informasi ini didapatkan dari sumber berita Antara pada tanggal 13 September 2023.

Ditambahkannya, dari keseluruhan individu yang diamankan, sebagian besar bukan berasal dari Rempang.

"Dari total 43 individu, hanya lima yang teridentifikasi sebagai warga Rempang. Sisanya, mereka mengaku terpengaruh emosi setelah melihat informasi melalui media sosial," ungkap Kabid Humas.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, yang mengatur tentang serangan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.(ay/hn/nm)

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: Tribratanews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x