Di RUU Sisdiknas, Tunjangan Profesi Guru PAUD, SD hingga SMA Bisa Mencapai Rp20 Juta

- 7 September 2022, 08:13 WIB
Ilustrasi guru honorer.
Ilustrasi guru honorer. /Pixabay/aditiotantra/

IKOBENGKULU.COM - Melalui RUU Sisdiknas yang tengah dibahas oleh Kemdikbud dan DPR, tunjangan profesi guru (TPG) mulai dari PAUD, SD, hingga SMA bisa mencapai maksimal Rp20 juta.

Di RUU Sisdiknas, tunjangan sertifikasi guru memang akan dihapus, namun guru tetap akan mendapat tunjangan, melaui TPG yakni tambahan penghasilan yang mencapai maksimal Rp20 juta.

TPG atau tunjangan profesi guru adalah tambahan penghasilan yang diberikan Pemerintah kepada guru, baik guru PNS atau pun non PNS yang telah tersertifikasi.

Baca Juga: Tahun 2023 SMKN 1 Rejang Lebong Targetkan Jadi Sekolah BLUD

Tujuan dari diberikannya tunjangan sertifikasi guru yakni untuk memberikan kelayakan upah guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajar dan mewujudkan pendidikan nasional.

Kemudian, tunjangan profesi guru juga disalurkan untuk meningkatkan profesionalitas guru, termasuk di dalamnya ialah menaikkan kesejahteraan guru PNS maupun non PNS.

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

Baca Juga: Aneh! Anak Kambing Bermata Satu di Seluma Bikin Heboh Warga

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Kambing Bumbu Rempah Rasa Luar Biasa, Ini Bahan dan Bumbu Bumbunya

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

Begitu pula untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru.

Baca Juga: Laporkan Kriminalitas, Warga Bisa Menghubungi Nomor Kapolres Ini

Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN di atur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS diatur dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Baca Juga: Pentingnya Pemanfaatan Aplikasi RDK Bagi Kampung KB di Bengkulu

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Baca Juga: Divonis 10 Tahun, Disunat Jadi 4 Tahun, Terpidana Korupsi Pinangki Kini Hirup Udara Bebas

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian penjelasan daftar penghasilan tunjangan profesi guru PAUD, SD, SMP dan SMA dari Kemendikbud di RUU Sisdiknas, guru bisa dapat TPG hingga Rp20 juta.***

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah