IKOBENGKULU.COM - Bagaimana nasib guru PNS belum sertifikasi dan mendapatkan tunjangan fungsional non sertifikasi?
Saat ini banyak yang cari pengganti sertifikasi guru, tunjangan khusus guru 2022.
Perlu diketahui bahwa 290.000 guru berikut ini tidak perlu disertifikasi langsung untuk menerima tunjangan karir guru 2022, jika RUU sistem pendidikan nasional disahkan, lihat penjelasan Mendikbud.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebelumnya menjelaskan bahwa RUU Sistem Pendidikan Nasional dibahas agar semua guru menerima penghasilan relatif sebagai bentuk berdiri dengan guru, Bukan hanya guru bersertifikat.
RUU tersebut mengatur bahwa guru yang telah menerima tunjangan kerja, baik ASN maupun non-ASN, akan terus menerima tunjangan ini hingga pensiun.
Juga dalam rancangan undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa diusulkan untuk memasukkan pendidik PAUD dalam kelompok guru, dan tidak hanya dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Karena pihaknya menemukan bahwa UU Sisdiknas sebelumnya memuat kebijakan diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tidak tergolong guru.
Baca Juga: Grup Bedendang Pasar Sakti Penurunan Adakan Pelatihan Memasak Makanan Tradisi
Nadiem menambahkan bahwa hingga 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik ekuitas dan 11.000 guru tetap akan diakui sebagai guru jika RUU Sistem Pendidikan Nasional disahkan.