Jenis Baru Tunjangan Sertifikasi Guru Usai Sertifikasi 2022 Dihapus, Ini Penjelasan Mendikbud

- 2 September 2022, 18:48 WIB
Mendikbud ristek Nadiem Makarim.
Mendikbud ristek Nadiem Makarim. /Instagram/

IKOBENGKULU.COM - Saat ini banyak yang mencari tunjangan karir guru 2022, tunjangan sertifikat yang akan dihapuskan, sertifikat guru pengganti, jenis tunjangan guru dan undang-undang profesi guru.

Mendikbud Nadiem Makarim telah mengungkapkan jenis baru tunjangan karir untuk guru setelah sertifikasi guru dicabut pada tahun 2022, guru baru tampaknya memiliki berikut.

Sebelumnya, Koordinator Nasional Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengatakan RUU sistem pendidikan nasional tidak sepenuhnya mengatur hak guru.


PB PGRI juga mencatat telah menghapus ketentuan yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan fakultas dan tunjangan fakultas honorer.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara pribadi telah mengajukan RUU Sistem Pendidikan Nasional untuk dibahas dalam Tata Cara Prioritas Tahun 2022. Artinya RUU itu bisa disahkan pada 2022.

Kemendikbudristek mengatakan RUU Sistem Pendidikan Nasional memastikan guru yang sudah mendapat tunjangan karir, ASN atau tidak, akan tetap mendapat tunjangan tambahan jenjang karir hingga pensiun.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menambahkan, RUU Sistem Pendidikan Nasional menjamin pendapatan yang layak bagi guru ASN dan non-ASN.

Baca Juga: 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi, Tak Perlu Sertifikasi, Simak Penjelasan Mendikbud

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN memiliki penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka sesuai dengan undang-undang ASN. Benefit akan bertambah dan tidak perlu menunggu sertifikasi untuk mendapatkan benefit,” kata Nadiem seperti dikutip Antara.

Demikian juga untuk guru non-ASN, mereka dapat menerima gaji yang sepadan dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Alhasil, Bantuan Operasional Sekolah Swasta (BOS) akan ditingkatkan.

Halaman:

Editor: Iyud Dwi Mursito

Sumber: beritadiy


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah