Baca Juga: KPU Kepahiang Rekrut 547 Petugas Coklit Data Pilih Pemilu 2024
Keluarga Brigadir J menilai kematian anaknya merupakan hal aneh. Pasalnya, mereka melihat banyak kejanggalan di tubuh mendiang Yosua.
Mereka bersama pengacarannya, Kamaruddin Simanjuntak berusaha mencari keadilan. Hingga terungkaplah 5 tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Bharada E ditahan terlebih dahulu karena merupakan eksekutor Brigadir J. Namun ia menjadi justice collaborator oleh LPSK sebab berani mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo.
Baca Juga: KPU Rejang Lebong Mulai Rekrut Pantarlih, Ini Syaratnya
Hingga saat ini, persidangan kasus Brigadir J masih berlangsung. Di mana para terdakwa telah mendapatkan tuntutan dari JPU.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal 8 tahun.
Sedangkan Bharada E 12 tahun. Banyak yang merasa kecewa dengan tuntutan JPU pada Bharada E.
Bahkan JPU dinilai tidak mencerminkan keadilan terhadap tuntutan-tuntutan itu.***