Mantan Jaksa Beri Tanggapan Terkait Tuntutan Ringan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Rizky Rizal

- 27 Januari 2023, 08:26 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023. /Antara Foto/Aprillio Akbar/

Baca Juga: KPU Kepahiang Rekrut 547 Petugas Coklit Data Pilih Pemilu 2024

Keluarga Brigadir J menilai kematian anaknya merupakan hal aneh. Pasalnya, mereka melihat banyak kejanggalan di tubuh mendiang Yosua.

Mereka bersama pengacarannya, Kamaruddin Simanjuntak berusaha mencari keadilan. Hingga terungkaplah 5 tersangka dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Bharada E ditahan terlebih dahulu karena merupakan eksekutor Brigadir J. Namun ia menjadi justice collaborator oleh LPSK sebab berani mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo.

Baca Juga: KPU Rejang Lebong Mulai Rekrut Pantarlih, Ini Syaratnya

Hingga saat ini, persidangan kasus Brigadir J masih berlangsung. Di mana para terdakwa telah mendapatkan tuntutan dari JPU.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal 8 tahun.

Sedangkan Bharada E 12 tahun. Banyak yang merasa kecewa dengan tuntutan JPU pada Bharada E.

Bahkan JPU dinilai tidak mencerminkan keadilan terhadap tuntutan-tuntutan itu.***

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x