"Itu dia bangga atau bagaimana? Harusnya itu digali. Sejauh mana kedekatan PC dan korban," katanya, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV di acara Rosi, Jumat 27 Januari 2023.
Baca Juga: Akun Facebook Wali Kota Bengkulu diretas, Pengacara Pemkot: Pelakunya Adalah 'Setan'
Putri Candrawathi Harusnya Dituntut 20 Tahun, Bharada E 4 Tahun, Kuat Maruf dan Rizky Rizal 12 Tahun.
Djasman menilai seharusnya JPU menuntut Kuat Maruf dan Rizky Rizal 12 tahun. Kemudian Putri Candrawathi 20 tahun, tak jauh berbeda dengan Ferdy Sambo.
Di sisi lain, Richard Eliezer atau Bharada E 4 tahun. Sebab, Djasman melihat keberanian Bharada E yang membongkar skenario Sambo pantut diapresiasi.
Baca Juga: DBD Hantui Warga Kabupaten Kepahiang Pembuka Tahun 2023, Dua Warga Kepahiang Positif DBD
Selain itu, Djasman juga salut dengan keberanian keluarga Brigadir J, terutama tante Yosua, serta pengacara keluarga mereka, Kamaruddin Simanjuntak yang mengungkap kejanggalan-kejanggalan kematian mendiang.
Kilas Cerita Pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Fery Sambo di Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, motif pembunuhan Brigadir J disebutkan karena unsur pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Namun setelah pengembangan kasus, terbukti motif itu tidaklah benar.