IKOBENGKULU.COM - Sebagai bentuk langkah antisipatif, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang peredaran dan penggunaan obat sirup di masyarakat untuk sementara waktu.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan meluasnya gangguan ginjal pada anak.
Informasi dilarangnya peredaran obat sirup untuk sementara waktu tersebut dipublikasikan Kemenkes melalui akun Instagram @kemenkes_ri, agar menjadi perhatian bagi masyarakat Indonesia.
Larangan peredaran dan mengonsumsi obat sirup tersebut berlaku sampai hasil penelitian dan penelusuran yang dilakukan Kemenkes, BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Farmakolog, dan Puslabfor Polri selesai.
Baca Juga: Jika Mengalami atau Mengetahui Kecelakaan Jangan Ragu Lapor Polisi
Sejumlah instansi ahli saat ini masih melakukan pemeriksaan di laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.
Larangan dari Kemenkes
Ada tiga imbauan yang disampaikan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dalam bentuk larangan sebagai upaya antisipasi kasus gangguan ginjal pada anak, yaitu:
1. Tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup.
Baca Juga: Dinkes Bandung Beri Arahan Soal Sirup Paracetamol untuk Anak, Distop Sementara