Kemenkes Resmi Stop Sementara Peredaran dan Penggunaan Obat Sirup

- 20 Oktober 2022, 14:58 WIB
Kementerian Kesehatan minta apotik tidak menjual obat sirup anak untuk sementara waktu hingga investigasi gagal ginjal akut pada anak selesai dilakukan pemerintah
Kementerian Kesehatan minta apotik tidak menjual obat sirup anak untuk sementara waktu hingga investigasi gagal ginjal akut pada anak selesai dilakukan pemerintah /Karawang Post/

2. Apotek diminta tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

3. Masyarakat juga diminta saat pengobatan anak tidak menggunakan atau mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa adanya konsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter.

Sebagai alternatif, Kemenkes menyampaikan, masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau bentuk lainnya.

Selain itu, Kemenkes juga telah mendatangkan atau membeli antidotum dari luar negeri sebagai langkah awal menurunkan fatalitas Acute Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Baca Juga: Hadirkan Pembicara dari 4 Negara, 1st International Conference on Development Communication Berjalan Sukses

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mencatat hingga 18 Oktober 2022, ada 206 anak di 20 provinsi yang dilaporkan mengalamai gangguan ginjal akut. Dari total 206 orang anak, 99 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Sedangkan, penyebabnya masih belum diketahui dan terus dilakukan penelusuruan lebih dalam oleh beberapa instansi ahli terkait.

Oleh karena itu, Kemenkes mengimbau kepada masyarakat bila anak mengalami gejala yang mengarah pada gangguan ginjal akut, segera rujuk ke rumah sakit, klinik, atau dokter.

Baca Juga: IDAI Perbolehkan Konsumsi Paracetamol pada Anak, Sepanjang Ikuti Anjuran Dokter

Gejala gangguan ginjal akut

Halaman:

Editor: Iman Kurniawan

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah