2. Apotek diminta tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.
3. Masyarakat juga diminta saat pengobatan anak tidak menggunakan atau mengonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa adanya konsultasi dengan tenaga kesehatan atau dokter.
Sebagai alternatif, Kemenkes menyampaikan, masyarakat dapat menggunakan obat dalam bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal), atau bentuk lainnya.
Selain itu, Kemenkes juga telah mendatangkan atau membeli antidotum dari luar negeri sebagai langkah awal menurunkan fatalitas Acute Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut progresif atipikal.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah mencatat hingga 18 Oktober 2022, ada 206 anak di 20 provinsi yang dilaporkan mengalamai gangguan ginjal akut. Dari total 206 orang anak, 99 di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
Sedangkan, penyebabnya masih belum diketahui dan terus dilakukan penelusuruan lebih dalam oleh beberapa instansi ahli terkait.
Oleh karena itu, Kemenkes mengimbau kepada masyarakat bila anak mengalami gejala yang mengarah pada gangguan ginjal akut, segera rujuk ke rumah sakit, klinik, atau dokter.
Baca Juga: IDAI Perbolehkan Konsumsi Paracetamol pada Anak, Sepanjang Ikuti Anjuran Dokter
Gejala gangguan ginjal akut