Tragedi Kanjuruhan, Polri Periksa 80 Saksi dan Mendapat Rekomendasi TGIPF

- 15 Oktober 2022, 18:12 WIB
Konferensi Pers Kadiv Humas Polri
Konferensi Pers Kadiv Humas Polri /

IKOBENGKULU.COM - Polri sejauh ini telah memeriksa sebanyak 80 saksi terkait dengan tragedi Kanjuruhan.

Polri sebelumnya juga telah mendapat rekomendasi dari Tim Gabungan Pencari Fakta Independen (TGIPF).

"Delapan puluh orang telah diperiksa sehubungan dengan tragedi Kanjuruhan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat malam (1 Oktober 2022).

Dedi mengatakan 80 saksi yang diperiksa, antara lain penyelenggara, PT LIB, penyidik, ahli dan pihak rumah sakit.

"termasuk PT Pindad, kemudian PT Indosiar, 15 penyelenggara, 11 anggota Brimobi, 6 anggota Sabara, tujuh korban, seorang pemilik toko, seorang pengelola toko, seorang ahli dari rumah sakit," jelasnya.

Baca Juga: Petani Rejang Lebong Budidayakan Kentang, Hasilnya Menggiurkan

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang melibatkan ratusan orang, termasuk pendukung Arema FC.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil keputusan itu setelah beberapa kali penyelidikan oleh tim penyidik. "Ada enam tersangka," kata Kapolres dalam keterangannya di Mapolres Malang Kota, Kamis lalu, 6 Oktober 2022.

Salah satu dari enam tersangka adalah Ahkmad Hadian Lukita, yang merupakan ketua LIB. "AHL bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap stadion memiliki sertifikat kelayakan. Tapi penunjukannya (Stadion Kanjuruhan) tidak memenuhi syarat,” kata Kapolres. ***

Editor: Iyud Dwi Mursito


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x